Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Ajukan Pleidoi atas Tuntutan JPU

Tiga terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung bakal ajukan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan Jaksa, Selasa (11/7/2023

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tiga terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung bakal ajukan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan Jaksa, Selasa (11/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kejari Bandar Lampung bakal ajukan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan Jaksa, Selasa (11/7/2023).

Ketiga terdakwa yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Hal itu disampaikan ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing seusai JPU membacakan tuntutan.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Len Aini dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tukin pegawai di Kejari Bandar Lampung.

Terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya, yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati.

Pasalnya, Len Aini dinilai merupakan inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Diketahui, terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 bulan penjara, sedangkan terdakwa Sari Hastiati dituntut  5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (11/7/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama dua pekan untuk menyampaikan nota pembelaan.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Gunawan Pharikesit, Penasihat Hukum Terdakwa Len Aini,

"Kami minta diberi waktu 2 pekan untuk menyampaikan pleidoi secara tertulis," imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan  terdakwa Berry Yudanto dan Sari Hastiati melalui penasihat Hukumnya masing-masing.

Permohonan itu pun dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Rifa'i.

"Baik, kalau begitu sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa," ujar Hakim Achmad Rifai.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved