Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Korupsi Tukin Kejari, Len Aini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara. Lebih Tinggi dari 2 Terdakwa Lain

Terdakwa Len Aini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hurri agusto
Suasana sidang tuntutan dugaan korupsi Tukin Kejari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Len Aini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023).

Terdakwa Len Aini dituntut lebih berat dari dua terdakwa lainnya yakni Berry Yudanto dan Sari Hastiati.

Pasalnya, Len Aini dinilai merupakan inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Diketahui, terdakwa Berry Yudanto sendiri dituntut 4 tahun 9 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Sari Hastiati dituntut  5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Selasa (11/7/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Akibatnya, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Len Aini telah terbukti melakukan korupsi terhadap gaji tunjangan kinerja pegawai di Kejari Bandar Lampung selama periode tahun 2021-2022," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (11/7/2023).

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidada penjara terhadap terdakwa Len Aini dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara." Jelasnya.

Kemudian, Len Aini juga dituntut membayar uang denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara.

Selain itu, terdakwa Len Aini juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,4 miliar. 

"Menuntut terdakwa Len Aini membayar uang pengganti senilai Rp 2.427.693.280, dengan ketentuan apabila terdakwa tak sanggup membayar selama 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan," ujar JPU.q

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved