Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Korupsi Tukin Kejari, Len Aini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara. Lebih Tinggi dari 2 Terdakwa Lain

Terdakwa Len Aini dituntut 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hurri agusto
Suasana sidang tuntutan dugaan korupsi Tukin Kejari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023). 

"Apabila harta benda masih tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana pinjara selama 3 tahun 9 bulan," jelas Jaksa.

Sementara untuk terdakwa Berry Yudanto, Jaksa menuntut dengan hukuman penjara sleama 4 tahun 9 bulan.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Berry Yudanto dengan hukuman 4 tahun 9 bulan penjara dikutmrangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU.

Terdakwa Berry juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, Berry juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 213 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan hakim, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Adapun terdakwa Sari Hastiati dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Sama dengan dua terdakwa lainnya Sari juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.

Selain itu, Terdakwa Sari juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 466 juta, subsider pidana pinjara selama 3 tahun 9 bulan.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved