Berita Lampung

Plt Sekda Bandar Lampung: Ketua RT Tak Punya Wewenang Bubarkan Ibadah

Dalam sidang oknum ketua RT Intoleran tersebut, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menghadirkan 2 orang saksi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang Terdakwa RT Wawan Kurniawan terkait pembubaran Jemaah Gereja Kristen Kemah Daud. Selasa (13/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Plt Sekda Bandar Lampung dihadirkan sebagai saksi sidang oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, terdakwa kasus viral Intoleran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Dalam sidang oknum ketua RT Intoleran tersebut, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menghadirkan 2 orang saksi.

Selain Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah, Kejari juga menghadirkan Kepala kantor Kemenag Bandar Lampung Makmur dalam sidang oknum ketua RT Intoleran.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat berlangsung di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (13/6/2023).

JPU mengawali bertanya ke saksi Khaidarmansyah, terkait apakah mengetahui peristiwa yang terjadi di GKKD.

Khaidarmansyah pun mengaku bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah videonya viral

"Saya tahu setelah dikirimkan video oleh staf dan viral di media sosial," ujar Khaidarmansyah. Selasa (13/6/2023)

"Di video itu, saya lihat Ketua RT Wawan masuk dengan loncat pagar dan teriak agar ibadah dihentikan," jawab Khaidarmansyah.

Kemudian, JPU bertanya terkait kewenangan Wawan Kurniawan sebagai Ketua RT untuk membubarkan kegiatan di gereja.

"Tidak, bukan kewenangan Ketua RT," timpal saksi Khaidarmansyah.

"Kalau tidak ada instruksi dr Lurah maka itu bukan kewenangan RT untuk membubarkan," jelasnya.

Kahidarmansyah pun menjelaskan bahwa tugas ketua RT sesuai peraturan walikota (perwali) adalah membantu Lurah dalam hal administrasi.

"Di perwali sebelumnya memang ada tugas lurah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing," kata dia.

"Tapi di perwali terbaru tugas itu sudah ditiadakan, karena itu merupakan tugas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat," imbuhnya.

JPU juga bertanya terkait pemicu perselisihan terdakwa Wawan dengan Jemaat GKKD.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved