Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara
Polres Lampung Utara Serahkan Kasus Disdukcapil ke APIP Inspektorat
Polres Lampung Utara menyerahkan kasus penggeledahan di disdukcapil kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat untuk penyelidikan
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polres Lampung Utara menyerahkan kasus penggeledahan di disdukcapil kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat oleh Tim Saber Pungli Tipiter Polres Lampung Utara, Selasa 13 Juni 2023 malam ini sekitar pukul 23.00 WIB,
Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dan Inspektur Kabupaten Lampura, M. Erwinsyah, menyimpulkan beberapa poin diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Inspektorat Lampura.
Kemudian dengan bersama-sama melakukan pembinaan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan kasus dugaan pungli berada di Disdukcapil Lampung Utara yang melibatkan tujuh orang yakni kabid, empat PNS dan dua orang tenaga honorer.
Selain itu, juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti tiga unit komputer beserta CPU, puluhan blangko KTP-Elektronik, dan sejumlah berkas milik masyarakat pengajuan permohonan pembuatan KTP.
Anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 650 ribu dari tangan insial F dan uang tunai sebesar Rp 419 ribu dari tangan Inisial H.
Keduanya jadi terduga kasus pungli di Disdukcapil Lampung Utara.
Kini kasus dugaan pungli tersebut, diserahkan sepenuhnya ke APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Bedasarkan PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Jadi kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat Lampura," ujar AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengaku, pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan terdapat dugaan pungli pembuatan sejumlah Adminduk.
Pada Senin (12/6/2023) pihaknya mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang.
Meski begitu, yang menjadi objek keterlibatan pungli sebanyak tiga orang, salah satunya menjabat kepala bidang, tiga orang PNS dan dua orang honorer.
Sementara satu orang di antaranya menjabat sebagai kasi.
Tindakannya pada saat melakukan penggeledahan di kantor melakukan dokumentasi dengan cara mengambil gambar anggota menggunakan HP tanpa seizin anggota.
Sehingga ikut juga diminta keterangannya sebagai saksi.
Inspektur Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan terkait persoalan pungli.
Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan berupa sanksi.
Mulai dari ringan berupa adminstrasi, sedang penuruan pangkat atau penundaan kenaikkan dan terkahir berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.
"Nanti kita lihat hadil seperti apa, baru akan disimpulkan sanksi yang akan diterapkan. Termasuk, bila terdapat tidak pidananya. Maka akan dikembalikan kepada pihak berwajib, dalam hal ini polres maupun kejaksaan (saber pungli)," ujar dia.
Sesuai PP No.94/2021 tentang pengawasan, kata dia, pihaknya akan menjalankan fungsi APIP yaitu pembinaan terhadap pegawai yang terlibat dalam aksi pungli itu.
"Ada 5 Asn dan 2 TKS yang terjaring oleh tim saber pungli ini, terhadap mereka kita lakukan pembinaan. Sesuai asas keadilan dan kemanfaatan, seperti diutarakan pihak kepolisian. Ini yang kita laksanakan," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)
Heboh OTT Pegawai Disdukcapil, Polisi Kembalikan Kasus Pungli KTP ke Pemkab Lampung Utara |
![]() |
---|
Ombudsman Kecewa OTT Discukcapil Lampung Utara, Imbau Warga Lapor Pungli |
![]() |
---|
Kapolda Lampung: OTT Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Ditangani Unit Korupsi |
![]() |
---|
6 Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Ditangkap Polisi, Kerabat Berdatangan ke Polres |
![]() |
---|
Pasca Penggeledahan, 6 Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Masih Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.