Berita Terkini Nasional

Wanita Muda Layani Pijat Plus-plus Kedok Salon Kecantikan di Kudus, Diamankan Pol PP

Lokasi pijat plus-plus bekedok salon kecantikan tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum sehingga digeruduk Pol PP.

Tribunnews.com
Ilustrasi Pol PP - Dua orang wanita muda di Kudus, Jawa Tengah diamankan Satpol PP karena terlibat praktik panti pijat plus-plus kedok salon kecantikan. 

Tribunlampung.co.id - Sejumlah wanita muda diamankan Pol PP karena melakukan praktik pijat plus-plus dengan kedok salon kecantikan.

Lokasi pijat plus-plus bekedok salon kecantikan tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum sehingga digeruduk Pol PP.

Hasil penggerebekan Pol PP ditemukan dua wanit muda yang melakukan praktik pijat plus-plus bekedok salon kecantikan.

Dua orang wanita di Kudus, Jawa Tengah diamankan Satpol PP karena terlibat praktik panti pijat plus-plus.

Diamankannya dua wanita tersebut setelah Satpol PP Kudus menggerebek panti pijat plus-plus yang berkedok salon kecantikan.

Adanya praktik pijat plus-plus tersebut melanggar Perda Kabupaten Kudus No.14 Tahun 2020.

Perda tersebut berisikan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Jati.

Salon SM, petugas menemukan dua orang wanita dengan inisial SV (23) Jepara dan VN (25) Pati.

Dalam operasi tersebut Satpol PP Kudus berhasil mengamankan dua karyawan salon yang selanjutnya di bawa ke Kantor Satpol PP Kudus.

"Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," katanya dikutip Tribunjateng.com, Kamis (15/6/2023).

Menurut Agus Supriyanto, operasi ini selain program kerja Satpol PP juga adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait salon yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung.

"Aktivitas seperti itu mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tambahnya.

Dua orang yang tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Kudus guna mendapatkan pembinaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved