Berita Lampung

Potongan Pajak Lebih Besar, Uang Makan Pol PP Lampung Selatan Diganti Nasi Kotak

Penggantian Uang Makan Sat Pol PP Lampung Selatan dengan nasi kotak ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sejumlah anggota Sat Pol PP Lampung Selatan sedang melaksanakan tugas di lapangan. Imbas pungutan pajaknya lebih besar, kini anggaran uang makan Sat Pol PP Lampung Selatan diganti nasi kotak. 

Ditambahkan Erdanda, cathering tersebut langsung dibawa ke tempat kegiatan pelaksanaan tugas.

"Yang di kantor dibawa ke kantor, yang piket dibawa ke piket, yang di kecamatan dibawa ke kecamatannya," ujarnya.

Erdanda mengatakan pihaknya sama seperti OPD lain, mengikuti aturan dari peraturan menteri keuangan PMK, tentang anggaran kegiatan makan dan minum.

"Misal besaran makanannya nggak boleh lebih dari Rp 25 ribu. Wajib bayar pajak Dispenda, pajak PPH," katanya.

Erdanda menyebut pihaknya wajib memabayarkan pajak Dispenda, pajak PPH dahulu, supaya anggaran untuk kegiatan makan dan minum atau nasi kotaknya bisa dicairkan.

Lanjut Erdanda, ketika pihaknya masih menerima anggaran makan berupa uang, pajaknya cuma 5 persen.

Namun saat ini, pajak yang dibayarkan jauh lebih besar  menjadi 11 persen.

"Jadi anggaran anak-anak ini tambah turun. Dari yang semula Rp 500 ribu jadi Rp 475 ribu. Kalau sekarang ini pajaknya sampai 11 persen.

Artinya yang mereka terima dibawah Rp 475 ribu, atau sekitar Rp 445 ribu saja ada koma-komanya," katanya.

"Saya rasa Rp 55 ribu itu ada keluar untuk bayar pajak ke Dispenda. Jadi harus bayar dulu baru bisa mengajukan anggaran uang makan dan minum (nasi kotak)," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved