Berita Lampung
Pria Pringsewu Lampung Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta untuk Judi dan Beli Sabu
Pria berinisial DA (31) itu diamankan petugas Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 75 juta.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap karena diduga terlibat penggelapan uang.
Pria berinisial DA (31) itu diamankan petugas Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 75 juta.
Ayah dua anak asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu diringkus di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA ditangkap atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang.
Dikatakannya, pelaku menggelapkan uang sebesar Rp 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan, warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Feabo, kejadian bermula pada 3 Oktober 2021.
Saat itu sekira pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan akan meminjam uang sebesar Rp 25 juta.
Pelaku mengaku uang itu akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang dijaminkan kepada seseorang.
Pelaku berjanji mengembalikan uang itu seminggu kemudian.
Saat waktu yang dijanjikan tiba, korban menanyakan uang miliknya.
Namun, tersangka mengaku belum bisa mengembalikan.
“Pelaku beralasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup,” ucap Feabo, Senin (19/6/2023)
Kemudian pelaku meminjam lagi kepada korban sebesar Rp 50 dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah.
Pada akhirnya korban meminjamkan uang lagi.
Itu setelah tersangka menjaminkan sertifikat tanah dan satu lembar surat keterangan jual beli tanah.
Pelaku berjanji mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021.
Namun, lanjut Feabo, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban.
Lalu setelah dicek, ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan pelaku palsu.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan.
Ia melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Feabo mengungkapkan, pelaku mengaku uang korban telah dihabiskan untuk bersenang-senang, mulai dari bermain judi, membeli sabu, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka terjerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.