Berita Lampung

Ditanya Siapa Memulai, 3 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Saling Menyalahkan

Silang pendapat para terdakwa saling memberi kesaksian dalam sidang korupsi tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selasa (20

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung saling menyalahkan saat ditanya hakim soal inisiatif melakukan korupsi. 

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa aliran uang yang diterima oleh para terdakwa di perkara ini mencapai Rp 4,1 miliar rupiah.

Adapun rinciannya, sebanyak Rp 3,17 miliar mengalir ke tangan terdakwa Len Aini.

Kemudian Rp 313 diterima oleh Terdakwa Berry Yudanto, serta Rp 586 juta kepada terdakwa Sari Hastati.

Dari jumlah tersebut, ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan rincian, Len Aini sejumlah Rp543 juta, Berry Yudanto mengembalikan sebanyak Rp118 juta, serta Terdakwa dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved