Polda Lampung

Pemuda 28 Tahun Pengirim Konten Asusila Dicokok Tipidter Polres Lampura Polda Lampung

Pemuda 28 tahun bernama Yudi Wriski pengirim konten asusila dicokok Tipidter Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan pemuda pengirim video tak senonoh 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemuda 28 tahun bernama Yudi Wriski pelaku pembuat konten asusila dicokok Tipidter Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

"Pelaku adalah warga Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Ipda Adi Warsito, Senin (19/6/2023).

Pelaku diringkus saat berada di rumahnya. 

“Yudi diamankan dirumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ujarnya.

“Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” sambung dia.

Yudi dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Polda Lampung Evakuasi Pohon Tumbang Tutupi Jalan di KM 196 -197

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara ke 77

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban inisial Rum (25) warga Lampung Utara.

Saat itu, korban mempunyai hutang dengan salah satu koperasi.

Sedangkan pelaku merupakan tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut.

Setelah beberapa bulan, korban tidak membayar cicilan hutangnya.

Pelaku kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial.

Rupanya, tidak dihiraukan oleh korban tagihan terhadap dirinya.

Diduga pelaku kesal, korban tak kunjung membayar hutangnya.

Timbul perilaku dari Yudi ini mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban.

Akhirnya, korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan korban,” katanya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban.

Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved