Employee Volunteering, BPJS Ketenagakerjaan dan Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Serahkan Bantuan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bersama personel Polsek Bangun Rejo memberikan bantuan berupa sembako dan kursi roda

ist
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bersama personel Polsek Bangun Rejo memberikan bantuan berupa sembako dan kursi roda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bersama personel Polsek Bangun Rejo memberikan bantuan berupa sembako dan kursi roda kepada salah satu warga Kampung Sidoluhur, Bangun Rejo,  Lampung Tengah.

Bantuan itu diberikan sebagai bagian dari employee volunteering yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, kegiatan sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat itu merupakan kegiatan rutin yang digelar setiap tahun, dengan pendanaan secara swadaya atau bersumber dari kantong pribadi karyawan.

 “Kami berharap kegiatan employee volunteering ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menumbuhkan inisiatif karyawan secara kolektif dalam melakukan kegiatan kepedulian sosial kepada masyarakat atau lingkungan sosial,” ungkap Adi.

Adi Hendarto menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan wujud tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) agar masyarakat sekitar dapat merasakan kehadiran serta mengenal peran dan fungsi kami sebagai pengelola dana jamsostek dan pentingnya program kami untuk melindungi ekonomi mereka melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih kepada pihak Polsek Bangun Rejo yang telah berkoordinasi dan berperan aktif dalam kegiatan ini sehingga bantuan yang diberikan sampai kepada warga yang membutuhkan. Semoga sedikit yang kami berikan dalam kegiatan ini dapat bermanfaat dan memudahkan warga tersebut dalam beraktivitas,” katanya.

Ia mengajak seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk memperbanyak kegiatan social yang dapat meningkatkan kepedulian terhadap sesama serta semakin meneguhkan nilai-nilai yang baik dalam setiap pribadi karyawan.

Sekedar Informasi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RILIS )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved