Berita Lampung

Pemkab Lampung Barat Tunggu Kemenpan-RB Terkait Nasib Tenaga Honorer

Sebab menurutnya, kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu sudah berada di ranah kementerian.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi - BKPSDM Pemkab Lampung Barat masih menunggu instruksi dari Kemenpan-RB terkait nasib tenaga honorer. 

Pemkab Lampung Barat Tunggu Kemenpan-RB Terkait Nasib Tenaga Honorer

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Lampung Barat masih menunggu instruksi dari Kemenpan-RB terkait nasib tenaga honorer.

Keberadaan tenaga honorer rencananya dihapus pada 28 November 2023.

Kepala BKPSDM Lampung Barat Ahmad Hikami diwakili Sekretaris BKPSDM Lampung Barat Budi Kurniawan menyampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan nasib tenaga honorer di Lampung Barat apakah akan diangkat menjadi PPPK atau dirumahkan.

“Karena sampai saat ini kami dari BKPSDM Lampung Barat juga masih menunggu instruksi dari pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini,” ujar Budi, Kamis (22/6/2023).

“Sehingga kami belum bisa memutuskan nasib para tenaga honorer di Lampung Barat ini akan seperti apa,” sambungnya.

Kemudian, jelas Budi, pihaknya siap untuk menindaklanjuti hal tersebut apabila sudah ada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sebab menurutnya, kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu sudah berada di ranah kementerian.

“Maka dari itu kita sama-sama bersabar dan menunggu apa instruksi dari pusat terkait hal ini,” jelas Budi.

Menanggapi kabar akan dihapusnya tenaga honorer, salah satu honorer di Diskominfo Pemkab Lampung Barat bernama Deki Sanjaya mengaku hanya bisa pasrah.

Ia mengaku saat ini sedang harap-harap cemas menunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat terkait nasib tenaga honorer.

Deki hanya meminta pemerintah pusat bisa memberikan solusi terbaik untuk honorer.

“Ya hanya bisa menunggu keputusan yang akan keluar dari pusat aja. Keputusan apa pun akan kita hargai karena kan kita hanya ngikut saja,” ucap dia.

“Semoga keputusan yang dikeluarkan nanti juga bisa menjadi solusi terbaik untuk saya dan teman-teman honorer di sini,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, ke depannya pemerintah pusat dapat mempelajari lebih mendalam lagi terkait solusi jika tenaga honorer akan dirumahkan.

Mengingat selama ini tenaga honorer memiliki peran penting dalam sebuah aktivitas administrasi terkhusus pada bidang pelayanan publik.

“Terlebih, bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database pemerintahan daerah masing-masing,” tutur dia.

“Atau bahkan honorer yang saat ini terbilang sudah memasuki waktu lima sampai 10 tahun lamanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata dia, setidaknya pemerintah pusat bisa memberikan kesempatan pada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi.

Karena menurutnya, walaupun tidak diangkat menjadi PPPK, ia bersama teman-teman honorer yang lain memiliki kesempatan.

Terakhir ia berharap agar secepatnya Kemenpan-RB bisa memberikan kepastian.

“Kami selaku tenaga honorer berharap ada kepastian dari pemerintah pusat. Jangan seperti saat ini beredar isu yang tidak ada kepastian,” harap dia.

“Meskipun tidak bisa diangkat secara keseluruhan, setidaknya dapat dilakukan secara bertahap. Namun jika bisa tentu kami ingin ada pengangkatan secara merata,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved