Berita Terkini Nasional

Terbongkarnya Skandal Pungli Rutan KPK Buntut Laporan Petugas Lecehkan Istri Tahanan

Laporan terkait oknum petugas Rutan KPK melecehkan istri tahanan mengungkap adanya praktik pungutan liar ( pungli ).

Tribunnews.com
Ilustrasi ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan berbuntut panjang karena mengungkap adanya skandal pungli demi memberi fasilitas tambahan. 

Tribunlampung.co.id - Kasus pelecehan kepada istri tahanan oleh petugas Rutan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) berbuntut panjang.

Sebab laporan terkait oknum petugas Rutan KPK melecehkan istri tahanan tersebut mengungkap adanya praktik pungutan liar ( pungli ).

Pungli di Rutan KPK tersebut diduga untuk memperoleh fasilitas tambahan bagi tahana lembaga anti rasuah.

Nilai pungli tersebut cukup fantastis, disebut hingga Rp 4 miliar yang terjadi pada kurun tiga bulan.

KPK pun membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.

Terkait bagaimana kronologi terungkapnya skandal pungli hingga pelecehan yang dilakukan oknum petugas Rutan KPK kepada istri tahanan tersebut, sebagai berikut : 

Diketahui pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan terungkap setelah keluarga membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Diketahui, saat ini petugas Rutan KPK berinisial M ini sudah dijatuhi sanksi.

Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang, yakni M diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Ia melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.

Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

Kasus tindak asusila tersebut menimpa istri tahanan inisial BL sebagai korbannya.

BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.

Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved