Berita Terkini Nasional

Terbongkarnya Skandal Pungli Rutan KPK Buntut Laporan Petugas Lecehkan Istri Tahanan

Laporan terkait oknum petugas Rutan KPK melecehkan istri tahanan mengungkap adanya praktik pungutan liar ( pungli ).

Tribunnews.com
Ilustrasi ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan pelecehan yang dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan berbuntut panjang karena mengungkap adanya skandal pungli demi memberi fasilitas tambahan. 

"Semua itu dilakukan karena adanya permintaan Terperiksa. Hal ini sudah dilakukan sebanyak sekitar 10 kali sejak September 2022 sampai Januari 2023," keterangan pelapor.

Keterangan dari pelapor tersebut kemudian dikonfirmasi ulang kepada para pihak terkait dalam sidang Dewas KPK. Baik istri tahanan maupun M tak menyangkalnya.

M juga sempat meminjam uang Rp700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.

Di sisi lain, istri tahanan menyebut hubungan dengan M terjalin pada 15 Agustus 2022 saat ia ke Rutan KPK untuk menjenguk suaminya.

Dari situ M kerap memberi kabar soal suaminya, hingga hubungan semakin intens.

Sebelumnya, istri tahanan ini sempat menolak melakukan video call dengan memperlihatkan bagian intimnya.

Namun dengan alasan takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan, permintaan M untuk video call memperlihatkan hal yang tak senonoh pun dilakukan.

Terungkap Pungli Rp 4 Miliar

Dari laporan pelecehan tersebut pun akhirnya terungkap adanya pungutan liar Rp 4 miliar di Rutan KPK.

Angka pungli tersebut diduga terjadi dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Komisi Anti Korupsi pun telah menetapkan skandal pungli di lingkungan rutan KPK ini ke tahap penyelidikan.

Dalam perkara ini, KPK pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di Rutan KPK.

"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ivan mengatakan, PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved