Berita Lampung

Sempat Buron, Mantan Kades Karya Tunggal Dilimpahkan oleh Kejari Lampung Selatan

Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh, mengatakan, pelaksanaan penyerahan tersangka berikut barang bukti sudah dilakukan.

Dok Kejari Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja ke JPU. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan telah melimpahkan tersangka dan alat bukti atau tahap II atas dugaan kasus korupsi APBDes mantan Kades Karya Tunggal, Tubagus Natadipraja, ke jaksa penuntut umum.

Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh, mengatakan, pelaksanaan penyerahan tersangka berikut barang bukti sudah dilakukan.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahapa II sudah kita dilakukan kemarin, Selasa (27/6/2023)," kata Voland, Rabu (28/6/2023).

"Tahap II perkara tindak pidana khusus merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri kepada penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I/Pengadilan Negeri Tipikor," jelasnya.

Voland menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Voland mengatakan, pelaku sebelumnya pernah menjadi DPO kejaksaan berdasarkan Surat Penetapan Kajari Lampung Selatan Nomor Print-149/L.8.11/Fd.1/01/223, sejak Jumat (20/6/2023).

Tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 821.122.609 dalam kurun waktu 2016-2019.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Voland mengatakan, tersangka diamankan bersama jajaran Polsek Katibung pada Rabu 17 Mei 2023 di salah satu kafe di Bandar Lampung.

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku di Polsek Katibung.

Esok harinya pelaku diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda sebagai tahanan titipan.

Syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan terdakwa, situasi masyarakat setempat telah terpenuhi, sehingga dipandang perlu untuk mengalihkan jenis penahanan.

Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kalianda selama 20 hari terhitung mulai 27 Juni hingga 16 Juli 2023.

Pihaknya sudah 3 kali melayangkan surat panggilan kepada Tubagus dan sama sekali tidak diindahkan.

Tubagus dimasukkan daftar pencarian orang atau DPO oleh kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved