Berita Lampung

Sempat Buron, Mantan Kades Karya Tunggal Dilimpahkan oleh Kejari Lampung Selatan

Kasi Intelijen Volanda Azis Saleh, mengatakan, pelaksanaan penyerahan tersangka berikut barang bukti sudah dilakukan.

Dok Kejari Lampung Selatan
Kejari Lampung Selatan melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja ke JPU. 

Pihaknya sempat melakukan upaya paksa, yakni pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 12 Januari 2023.

Akan tetapi, tersangka tidak ditemukan di rumahnya.

Lalu pada 26 Januari 2023 dan 22 Februari 2023, tim penyidik kembali mendatangi rumah tersangka Tubagus.

Tetapi, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Tubagus mengaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.

Ia kabur ke Palembang, kemudian ke Bekasi, dan akhirnya tertangkap di Bandar Lampung.

Soal apakah buronnya Tubagus akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan di pengadilan nantinya, Kajari mengiyakan.

"Sebenarnya kalau dari awal yang bersangkutan kooperatif dan segera mengembalikan kerugian keuangan negara, kita juga akan memperingan yang bersangkutan," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved