Berita Lampung

Modus Jadi Korban Kecelakaan, Dua Pria di Pringsewu Rampas Motor Lalu Digadaikan

Pelaku perampasan dengan kedok sebagai korban kecelakaan tersebut berhasil ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Senin (26/6/2023) sore.

Tayang:
istimewa
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku perampasan dengan modus korban kecelakaan berhasil diringkus Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung. 

Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan seharga Rp 1,5 Juta. 

Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp 800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang.

Lalu pelaku HY mendapatkan bagian Rp 300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Adapun sisanya sebesar Rp 400 ribu habiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang lagi,” jelasnya

Diungkapkannya, selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Dan juga satu unit sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

Untuk kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved