Polda Lampung

Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Lampung Tengah oleh Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan pelaku curanmor di wilayah Lampung tengah yang mana nekat beraksi saat korbannya terjaga.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. ZA yang hendak gasak motor warga apes dimassa 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan pelaku curanmor di wilayah Lampung tengah yang mana nekat beraksi saat korbannya terjaga.

"Kronologi kejadian bermula pada Rabu (28/6/23) sekira pukul 21.30 WIB saat korban masih terjaga dan sedang duduk di ruang tamu rumahnya," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (2/7/2023).

Pemilik rumah alias korban bernama Septri Handoko (30) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,

Kemudian dari luar rumah, pelaku ZA (31) dan rekannya nekat mengincar sepeda motor korban yang terparkir di garasi.

Pelaku tak sadar korban ada di rumah, lalu berupaya mencuri sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BE 4364 IO milik korban.

"Saat kedua pelaku hendak membawa keluar sepeda motor tersebut, korban mendengar suara yang berasal dari garasi," jelasnya.

Baca juga: Polres Tulangbawang Dapat Penghargaan dari Polda Lampung

Baca juga: 2 Bulan Berselang, Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung Berhasil Ringkus Pelaku KDRT

Korban yang memergoki pelaku saat tengah mendorong motornya sontak berteriak maling dan mengundang warga berdatangan.

"Lalu secara bersama-sama langsung mengejar kedua pelaku," katanya.

Warga pun berhasil menangkap ZA, sementara satu pelaku lain kabur.

Beruntung, anggota Polsek Sugih yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.

Saat diamankan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T.

Kemudian sepeda motor curian dan motor pelaku juga turut diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 363 KUHP.

ZA nyaris jadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya diamankan dan dibawa oleh anggota Polsek Gunung Sugih, Kamis (29/6/2023) pukul 01.00 WIB.

"Pelaku ZA yang nyaris diamuk massa tersebut berhasil diamankan petugas dari dekapan warga, sementara satu pelaku lain berhasil meloloskan diri," ungkapnya.

ZA dan rekannya kabur setelah diteriaki maling saat  melihat keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi.

ZA diketahui merupakan warga Cidander, Tegineneng, Pesawaran. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved