Berita Lampung

Marak Pungli, Pemkab Pesisir Barat Bakal Tegur Petugas Wisata Pantai Labuhan Jukung

Teguran bakal dilakukan Dinas Pariwisata Pemkab Pesisir Barat setelah menerima laporan terkait pungutan liar (pungli) di tempat wisata itu.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Foto Pantai Labuhan Jukung. Dinas Pariwisata Pemkab Pesisir Barat bakal menegur petugas tempat wisata Pantai Labuhan Jukung yang menarik biaya masuk melebihi ketentuan berlaku. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Pariwisata Pemkab Pesisir Barat, Lampung bakal menegur petugas di tempat wisata Pantai Labuhan Jukung.

Tegurandilakukan Dinas Pariwisata Pemkab Pesisir Barat setelah menerima laporan terkait pungutan liar (pungli) di tempat wisata tersebut.

Dugaan pungli di tempat wisata Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat itu sebagaimana yang dikeluhkan pengunjung akhir-akhir ini.

Ada indikasi penarikan biaya masuk ke tempat wisata Pantai Labuhan Jukung Pesisir Barat yang melebihi ketentuan berlaku.

Sekretaris Dinas Pariwisata Pesisir Barat, Mardiansyah mengaku akan segera menegur oknum petugas yang melakukan pungli tersebut.

"Kalau itu memang benar tentu akan kita tegur dan kita juga akan lakukan pengetatan pengawasan terhadap petugas di lapangan," ungkapnya, Senin (4/7/2023).

Menurutnya, setiap moment liburan atau hari besar pihaknya selalu mengingatkan petugas agar menjalankan aturan yang berlaku.

Dikarenakan keterbatasan personil, kata dia, pihaknya kewalahan untuk memantau kinerja petugas di lapangan.

Dipastikan Mardiansyah, biaya masuk tempat wisata Pantai Labuhan Jukung berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Barat sebesar Rp 3 ribu per orangan.

Untuk kendaraan bermotor dibebankan tarif sebesar Rp 3 ribu dan untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu.

Mardiansyah juga tidak menepis adanya oknum petugas yang menarik biaya masuk diluar ketentuan tersebut.

" Ya namanya di lapangan, personil kita juga terbatas kalau untuk selalu mengawasi," bebernya.

Dia pun mengaku sudah beberapa kali mendapat laporan masyarakat terkait penarikan biaya masuk yang tidak sesuai ketentuan itu.

"Ternyata masih juga terjadi seperti ini, nanti akan kita perketat lagi pengawasan, karena jika dibiarkan tentu para pengunjung akan kecewa, dan berdampak pada perkembangan wisata kita," kata dia.

Kedepan, lanjutnya, pintu masuk ke area wisata Pantai Labuhan Jukung itu akan dilakukan perbaikan dengan cara menerapkan pintu digital atau mesin parkir otomatis.

Sebab, selama tarif masuk itu masih dilakukan secara manual, kecurangan seperti itu akan kembali terulang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Memang Pak Kadis juga sudah merencanakan untuk pintu masuk ke wisata Labuhan Jukung ini akan di terapkan otomatis, seperti masuk ke Ancol itu," ujarnya.

"Mudah-mudahan kedepan rencana ini bisa terealisasi demi perbaikan pelayanan terhadap wisatawan," lanjutnya.

Diketahui, pengunjung wisata Pantai Labuhan Jukung Krui, Pesisir Barat, Lampung mengeluhkan maraknya pungli biaya masuk.

Pasalnya, biaya masuk wisata Pantai Labuhan Jukung itu dinilai tidak sesuai dengan harga yang tertera di dalam tiket yang diberikan petugas.

Yanto, salah satu pengunjung mengungkapkan bahwa di dalam tiket yang diserahkan oleh petugas itu tertera Rp 3 ribu per orang.

Namun para petugas di pintu masuk meminta biaya Rp 10 ribu per orang.

"Aneh di karcis tertulis Rp 3 ribu tapi kami di mintai biaya masuk Rp 10 ribu," ungkapnya, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, biaya masuk yang diminta petugas ini tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemkab Pesisir Barat.

Ia menilai tarif yang dibebankan oleh petugas kepada para pengunjung di atas harga yang tertulis sudah masuk dalam kategori Pungli.

Yanto mengungkapkan, menurut keterangan petugas Rp 3 ribu yang tertulis di karcis itu dihitung per orang.

Sedangkan, untuk biaya masuk kendaraan berbeda juga dibebankan Rp 3 ribu.

"Kita bukan mempermasalahkan harganya berapa, tapi yang kita pertanyakan kenapa biaya yang diminta berbeda dengan keterangan yang ada di karcis," imbuhnya.

"Saya masuk ke Pantai Labuhan Jukung sendirian pakai sepeda motor tapi saya di paksa bayar Rp 10 ribu," sambungnya.

Bahkan, ia juga sempat berdebat dengan para petugas mempertanyakan ke absahan tiket tersebut.

Jika melihat fisik karcis yang diberikan kata dia, itu memang benar resmi dari Pemerintah, namun biaya yang dibebankan tidak sesuai dengan yang tertera.

Ia berharap Pemkab Pesisir Barat segera menertibkan pungutan liar yang terjadi tersebut.

Sebab, kata dia, sangat menganggu kenyamanan para pengunjung dan bisa merusak citra Pemkab Pesisir Barat.

"Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diatasi, kalau begini terus rusak pariwisata kita," imbuhnya.

Sedangkan, Wahyudi (30) pengunjung yang berasal dari Lampung Barat juga mengaku, dimintai petugas sebesar Rp 10 ribu.

"Memang aneh saya juga di minta Rp 10 ribu untuk biaya masuk sedangkan di karcis tertulis Rp 3 ribu," bebernya.

Ia berharap Pemerintah Pesisir Barat khususnya Dinas Pariwisata segera menertibkan oknum petugas yang melakukan pungutan liar tersebut.

"Harapan kita fasilitas di Labuhan Jukung ini di tingkatkan dan oknum yang melakukan pungutan liar itu di tertibkan," singkatnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved