Polda Lampung
Polres Lamteng Polda Lampung Ciduk Pelaku Asusila Anak Difabel, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menciduk pelaku asusila anak difabel, mirisnya korbannya kini hamil 5 bulan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menciduk pelaku asusila anak difabel, mirisnya korbannya kini hamil 5 bulan.
"Pelaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah karena berbuat asusila terhadap anak difabel yang masih di bawah umur hingga hamil 5 bulan," ungkap Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (9/7/2023).
Pelaku berinisial BG (44) itu merupakan warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Terungkapnya peristiwa pilu ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap perubahan yang terjadi pada tubuh korban sebut saja M (16).
"Karena curiga dan khawatir, korban dibawa keluarganya ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan," beber kasatreskrim.
Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Jumat Curhat
Baca juga: Waka Polda Lampung Lantik 156 Bintara Polri Gelombang I tahun 2023
Namun betapa terpukulnya keluarga mengetahui hasil pemeriksaan ternyata korban dinyatakan hamil 5 bulan.
Korban pun mengatakan jika yang melakukan asusila terhadapnya adalah BG yang tak lain masih tetangga rumah.
Tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan BG ke Unit PPA Satrekrim Polres Lampung Tengah.
"BG akhirnya diringkus petugas di rumahnya dan mengakui perbuatannya," terangnya.
Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Bahkan BG mengaku memberi uang korban setelah berbuat asusila.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id)
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.