Berita Lampung

Sekolah Azzahra Bandar Lampung Bantu Biaya Pendidikan Anak Pekerja Tewas Akbat Lift Maut

Musibah lift maut di Sekolah Azzahra Bandar Lampung mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan dua orang lainnya harus dirawat di rumah sakit.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketua Yayasan Fatimah Azzahra Soleh Suaedi saat diwawancarai awak media saat mendatangi kantor Disnaker Lampung, Senin (10/7/2023). Sekolah Azzahra Bandar Lampung memberi bantuan pendidikan kepada anggota keluarga pekerja yang meninggal kecelakaan kerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil empat orang saksi dari pihak Yayasan Fatimah Azzahra Bandar Lampung pasca lift maut. 

Musibah lift maut di Sekolah Azzahra Bandar Lampung mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan dua orang lainnya harus dirawat di rumah sakit.

Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmy Ady menuturkan empat orang yang diperiksa terdiri dari  Ketua Yayasan Fatimah Azzahra Soleh Suaedi.

Soleh Suaedi didampingi istrinya, merupakan Pembina Yayasan Siti Fatimah. Selain itu, security Sekolah Azzahra dan sopir abonemen turut diperiksa.

"Kami melihat ikhwal hubungan kerjanya dan bagaimana perlindungan dari keselamatan kerjanya, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmy Ady saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (10/7/2023). 

Helmy mengatakan, terkait persoalan kecelakaan pekerja hingga meninggal dunia tersebut pihaknya akan melihat terlebih dulu. Selebihnya Disnaker Lampung akan melakukan proses pemeriksaannya. 

"Dilihat dulu perjanjian atau legalitas dari beberapa pihak dan termasuk diantaranya vendor," kata Helmy. 

Menurutnya, Disnaker ingin memastikan terkait siapa yang akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Negara kita ini mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerjanya," kata Helmy. 

Termasuk BPJS ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja, serta kematian. "Ini siapa yang bertanggung jawab," tutur Helmy. 

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Kami mencari siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap santunan kecelakaan kerjanya, baik korban yang meninggal dan  yang dirawat," ungkap Helmy. 

Menurut Helmy, hukum ketenagakerjaan tidak menghalangi orang berusaha dan harus berjalan. 

"Tentunya dalam peristiwa ini tetap mengedepankan prioritas perlindungan terhadap korban. Sejauh ini proses pelanggaran paling bertanggung jawab pihak yayasan atau pihak lainnya," tukasnya. 

Dia pun melihat adanya kelalaian mengoperasikan dan konstruksi yang tidak memenuhi syarat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved