Berita Lampung
2 Mantan Kakam di Way Kanan Diduga Korupsi ADD, Kerugian Negara Rp 470 Juta
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan dua mantan kepala kampung diduga korupsi anggaran dana desa.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan dua mantan kepala kampung diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, Selasa (11/07/2023).
Kedua mantan kepala kampung tersebut inisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kec Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp 743.171.000.
Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini kepala lampung Talang Mangga inisial ST.
Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut diduga dilakukan oleh ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022.
Di tempat terpisah pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978.
Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019.
Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
"Menanggapi laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RIbahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 470.616.199,50.
"Kemudian pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan, “ ujar Kasat Reskrim.
"Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Banjir dan Longsor di Pesawaran Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.