Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Kerugian Negara oleh Dua Kepala Kampung Capai Rp 700 Juta Lebih

Jajaran Polda Lampung mengungkap kerugian negara akibat korupsi anggaran dana desa oleh dua kepala kampung di Way Kanan mencapai Rp 700 juta lebih.

|
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Polres Way Kanan proses hukum dua kepala kampung yang korupsi ADD 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung mengungkap kerugian negara akibat korupsi anggaran dana desa (ADD) oleh dua kepala kampung di Way Kanan mencapai Rp 700 juta lebih.

Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga dan di Kampung Sukajadi.

Setelah diaudit, total kerugian negara diduga mencapai Rp 233.463.675.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung hasil perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 233.463.675 di Kampung Talang Mangga," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya pada 13 Juni 2023, dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung hasil perhitungan yang dikeluarkan BPK RI, terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi.

Dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 470.616.199.

Pada 19 Juni 2023 unit tipidkor melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ.

"Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan," ujarnya.

Keduanya terancam Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua kepala kampung yang tersandung korupsi anggaran dana desa (ADD).

"Keduanya berinisial ST (54) berdomisili di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan," bebernya.

Dijelaskannya, pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui mendapatkan anggaran sebesar Rp 743.171.000.

"Dalam pengelolaan ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, namun terdapat penyalahgunaan," sambung dia.

Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif oleh ST.

ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga periode 2016-2022.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved