Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Kerugian Negara oleh Dua Kepala Kampung Capai Rp 700 Juta Lebih

Jajaran Polda Lampung mengungkap kerugian negara akibat korupsi anggaran dana desa oleh dua kepala kampung di Way Kanan mencapai Rp 700 juta lebih.

|
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Polres Way Kanan proses hukum dua kepala kampung yang korupsi ADD 

Selanjutnya dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RIbahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. 

Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 470.616.199,50.

"Kemudian pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan, “ ujar Kasat Reskrim.

"Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” katanya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved