Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung Ungkap Kerugian Negara oleh Dua Kepala Kampung Capai Rp 700 Juta Lebih
Jajaran Polda Lampung mengungkap kerugian negara akibat korupsi anggaran dana desa oleh dua kepala kampung di Way Kanan mencapai Rp 700 juta lebih.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung mengungkap kerugian negara akibat korupsi anggaran dana desa (ADD) oleh dua kepala kampung di Way Kanan mencapai Rp 700 juta lebih.
Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga dan di Kampung Sukajadi.
Setelah diaudit, total kerugian negara diduga mencapai Rp 233.463.675.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung hasil perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 233.463.675 di Kampung Talang Mangga," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya pada 13 Juni 2023, dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung hasil perhitungan yang dikeluarkan BPK RI, terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi.
Dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 470.616.199.
Pada 19 Juni 2023 unit tipidkor melakukan peralihan status dari saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ.
"Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan," ujarnya.
Keduanya terancam Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua kepala kampung yang tersandung korupsi anggaran dana desa (ADD).
"Keduanya berinisial ST (54) berdomisili di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan," bebernya.
Dijelaskannya, pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui mendapatkan anggaran sebesar Rp 743.171.000.
"Dalam pengelolaan ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, namun terdapat penyalahgunaan," sambung dia.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif oleh ST.
ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga periode 2016-2022.
Untuk di Kampung Sukajadi, pada tahun 2018 mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978 atau Rp 1,07 miliar.
Dalam pengelolaan ADD Kampung Sukajadi dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019.
Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD tahun anggaran 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan dua mantan kepala kampung diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, Selasa (11/07/2023).
Kedua mantan kepala kampung tersebut inisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kec Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp 743.171.000.
Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini kepala lampung Talang Mangga inisial ST.
Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif.
Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut diduga dilakukan oleh ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022.
Di tempat terpisah pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978.
Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019.
Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
"Menanggapi laporan tersebut personel Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RIbahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 470.616.199,50.
"Kemudian pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan, “ ujar Kasat Reskrim.
"Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” katanya.
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.