Berita Lampung
Anggota DPRD Tanggamus Masih Bungkam soal Rencana Panggilan Kejati Lampung
Terkait rencana panggilan Kejati Lampung tersebut, anggota DPRD Tanggamus belum bisa memberikan komentar.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejati Lampung bakal panggil 44 anggota DPRD Tanggamus terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, Rabu (12/7/2023).
Terkait rencana panggilan Kejati Lampung tersebut, anggota DPRD Tanggamus belum bisa memberikan komentar.
Beberapa anggota DPRD Tanggamus seperti Azmi, Iflah Hazah, Hilman, dan Edy Yalismi kompak menolak berikan komentar.
Azmi mengatakan dirinya belum bisa memberikan komentar karena bukan kapasitasnya untuk menjawab.
"Bukan kapasitas saya untuk menjawab," kata Azmi saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (12/7/2023) malam.
Sebelumnya, Kejati Lampung bakal panggil 44 anggota DPRD Tanggamus terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Seperti diketahui, Kejati Lampung baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, Rabu (12/7/2023).
Adapun korupsi yang dimaksud yakni dengan melakukan mark up surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan anggaran perjalanan dinas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Februari 2022 lalu.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya kini telah mainaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, tim penyidik Kejati Lampung bakal memeriksa 44 anggota DPRD Tanggamus untuk memberi keterangan terkait kasus tersebut.
"Kejati Lampung masih sibuk sampai tanggal 22 Juli karena ada peringatan Hari Bakti Adhiyaksa," ujar Hutamrin
"Nanti setelah tanggal 22 Juli 2023 kami akan memanggil anggota DPRD Tanggamus untuk diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," pungkasnya.
Hutamrin melanjutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan negara
dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193.
"Jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan, masih ada kemungkinan nilainya lebih dari itu," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi /Hurri Agusto )
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 7 November 2025: Waspadai Hujan Disertai Petir |
|
|---|
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.