Berita Terkini Nasional
Ditahan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Kenakan Rompi Oranye
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA yang satu di antaranya Hasbi selaku Sekretaris MA.
Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan Tri.
Tidak berapa lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di kantor milik Yosep yang berada di Rumah Pancaila Semarang, Kota Semarang.
"Di pertemuan yang dihadiri langsung HT, DTY dan TYP yang mana sebagai bentuk keseriusan DTY untuk mengawal proses kasasi, di hadapan HT dan TYP terjalin percakapan telepon antara DTY dan HH dengan meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.
Dalam komunikasi itu, Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.
Atas “pengawalan” dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar," kata Firli.
Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi sejumlah sekitar Rp3mMiliar.
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Firli.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Heboh Ketua RT Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Fakta Sebenarnya Diungkap Kades |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Pati Jadi Sasaran Lempar Batu Massa Pendemo Bupati Sudewo, Babak Belur |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Dewan Redaksi Media Online, Pelaku Kecanduan Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.