Berita Terkini Nasional
Ditahan KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Kenakan Rompi Oranye
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Tribunlampung.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Itu setelah Hasbi Hasan resmi menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan ditahan selama 20 hari pertama.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Hasbi Hasan diketahui merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam kasus ini KPK total telah menjerat 17 tersangka, sebagai berikut:
1) SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2) GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3) PN (Prasetyo Nugroho), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung GS.
4) EW (Edy Wibowo), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
5) ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
6) RN (Redhy Novarisza), PNS Mahkamah Agung/staf.
7) DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8) MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
9) NA (Nurmanto Akmal), PNS Mahkamah Agung.
10) AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
11) TYP (Theodorus Yosep Parera), Pengacara.
12) ES (Eko Suparno), Pengacara.
13) HT (Heryanto Tanaka), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
14) IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
15) WH (Wahyudi Hardi), Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar).
16) DTY (Dadan Tri Yudianto), Wiraswasta/Komisaris Independen PT WB (Wika Beton).
17) HH (Hasbi Hasan), PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Konstruksi Perkara
Firli mengatakan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung resmi dijabat Hasbi Hasan pada 20 Desember 2020, di mana dengan jabatan tersebut Hasbi memiliki pengaruh besar di lingkungan MA.
Terseretnya Hasbi bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diajukan Heryanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Yosep sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud.
"Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di ltingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli.
Dalam proses kasasi ini, Heryanto yang telah mengenal baik Dadan Tri kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
"Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Heboh Ketua RT Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Fakta Sebenarnya Diungkap Kades |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Pati Jadi Sasaran Lempar Batu Massa Pendemo Bupati Sudewo, Babak Belur |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Dewan Redaksi Media Online, Pelaku Kecanduan Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.