Berita Lampung

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui Ranpera LKPj APBD 2022

Delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan setuju ranperda LKPj APBD 2022 dalam sidang paripurna.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Hendry Rosadi tandatangani ranperda LKPj 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Delapan fraksi di DPRD Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran (TA) 2022.

Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).

Delapan fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota yang ada.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak delapan frakri menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan.

"Kesimpulan rapat kemarin, kami menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan," ujar Hendry, Kamis (13/7/2023).

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berterima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masih kata Nanang, rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.

"Rancangan Perda kabupaten atau kota akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan. Untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota," jelas Nanang.

Nanang meminta kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya, agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi.

Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosadi.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna.

Hingga akhirnya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu nantinya disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved