Polda Lampung

Modus Buka Aura, Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap Guru Ngaji Pelaku Asusila

Modus buka aura, Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap guru ngaji pelaku asusila. Kemenag setempat lakukan sosialisasi dan imbau sejumlah hal.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi asusila - Kemenag Tanggamus terus edukasi guru ngaji terkait ancaman hukuman pelaku asusila 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Modus buka aura, Polres Tanggamus, Polda Lampung, menangkap guru ngaji pelaku asusila. Kemenag setempat lakukan sosialisasi dan imbau sejumlah hal.

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Agama Islam Kemenag Tanggamus, Hasan Basri mengatakan, terkait tindak asusila kepada anak di bawah umur pelakunya sudah dicokok jajaran Polda Lampung.

Sejumlah korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ngaji sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.

Pihaknya dalam hal ini terus mengoptimalkan sosialisasi kepada para guru ngaji yang ada di Tanggamus untuk tidak melakukan hal yang tidak seharusnya dengan beragam dalih termasuk alasan membuka aura.

Di setiap pertemuan yang dibuat oleh Kemenag Tanggamus, pihaknya selalu menyelipkan materi tentang tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pihaknya juga selalu mengingatkan untuk menjaga interaksi antara tenaga pengajar dan juga para santrinya.

Baca juga: Jajaran Polres Lamteng Polda Lampung Imbau Satpam Rutin Pantau Kamera CCTV

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Tekankan Polisi RW Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

"Setiap pertemuan saya selalu ingatkan untuk menjaga interaksi antara ustad dan para santrinya," kata Hasan Basri, Rabu (12/7/2023).

Tak hanya itu, pihak dari Kemenag Tanggamus juga sudah menjelaskan jenis-jenis kekerasan pada anak dan perempuan kepada para guru ngaji.

Hasan menegaskan, materi terkait kekerasan pada anak dan perempuan ini selalu dibawakan setiap pihaknya melakukan sosialisasi di tiap kecamatan.

"Untuk yang di Pugung itu saya sudah pernah disampaikan materi ini," tegasnya.

Namun pihaknya hanya dapat menyampaikan materi itu kepada TPQ yang terdaftar di Kemenag Tanggamus.

Untuk yang tidak terdaftar dirinya tidak bisa melakukan pemanggilan dan melakukan sosialisasi.

"Jadi kalau kita dengar kasus seperti ini kita berfikir lagi ini TPQ yang terdaftar atau bukan," ucapnya.

Jika dilakukan oleh pihak yang sudah terdaftar hal tersebut sangat disayangkan oleh pihaknya.

Karena sudah berkali-kali disampaikan kepada para guru ngaji terkait tindak asusila serta kekerasan pada anak dibawah umur dan perempuan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved