Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Tekankan Polisi RW Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

Jajaran Polda Lampung menekankan para polisi RW untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Istimewa
Apel polisi RW di Polres Metro 

Tribunlampung.co.id, Metro - Jajaran Polda Lampung menekankan para polisi RW untuk mendeteksi dini gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

"Dibentuknya polisi RW untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Termasuk sebelum, pada saat, maupun setelah pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho memimpin apel gelar polisi RW di lapangan apel mapolres, Rabu (12/72023).

"Tentunya dengan melaksanakan kegiatan deteksi dini yang merupakan tindakan preemtif kepolisian dalam mencegah gangguan kamtibmas dengan dukungan berbagai pihak," sambung dia.

Terhadap anggota yang menjadi polisi RW, Heri berharap agar selalu berkomunikasi maupun bertegur sapa dengan masyarakat.

"Sehingga bisa menghilangkan kesan-kesan polisi yang arogan," kata Heri.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Lalin Terjaring Ops Patuh Krakatau Polres Pringsewu Polda Lampung

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Beberkan Syarat Mengikuti Bimbel Gratis Pembuatan SIM

Dia menekankan kepada seluruh peserta apel yang menjadi polisi RW agar terus membangun interaksi dan komunikasi yang konsisten dengan masyarakat.

"Mendengarkan, menerima, empati terhadap keluh kesah keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan masyarakat," pintanya.

Selain itu melaksanakan identifikasi dan pemetaan terhadap kerawanan wilayah di tempat tugas masing-masing.

Juga menerima prinsip pemolisian masyarakat dengan mengajak semua elemen masyarakat sebagai mitra dalam pengelolaan kamtibmas.

"Menjadi problem solver untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ada di masyarakat," tandas dia.

Polisi RW adalah anggota polri yang merupakan pembina dalam hal menjaga kamtibmas di wilayah binaan kamtibmasnya di luar personel bhabinkamtibmas.

Sekali dalam sepekan polisi RW wajib mendatangi ketua RW ataupun tokoh masyarakat untuk mendengarkan, mencatat, menganalisa, serta menyelesaikan permasalahan yang ada.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved