Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Saksi Meringankan Terdakwa Haris Fadila Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung Banyak Tidak Tahu

Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung hadirkan saksi meringankan terdakwa Haris Fadila tapi jawab banyak tak tahu saat ditanya JPU soal fakta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Lanjutan sidang Korupsi DLH hadirkan Wahyudi saksi meringankan terdakwa Haris Fadila tapi jawab banyak tak tahu saat ditanya JPU soal fakta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. Kamis (13/7/2023). 

Dalam sidang perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung saksi yang meringankan terdakwa Haris Fadilah kerap mengaku tak tahu saat ditanya soal teknis dan fakta. 

Pertanyaan kepada saksi yang meringankan terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kali ini menghadirkan saksi yang meringankankan untuk terdakwa Haris Fadilah.

Saksi yang dimaksud yakni Ahmad wahyudi, yang merupakan PNS bidang tata lingungan di DLH Bandar Lampung.

Sebagai informasi, perkara korpsi retribusi Sampah DLH Bandar Lampung menyeret tiga terdakwa, yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah; Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah; dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Dalam persidangan, saksi Ahmad Wahyudi menjelaskan dirinnya bertugas sebagai PNS di bidang tata lingkungan DLH Bandar Lampung sejak oktober 2021.

Kemudian, Penasehat Hukum Haris Fadila bertanya soal tupoksi terdakwa di DLH Bandar Lampung.

"Kalau tidak salah, tahun 2019 pak Haris sudah jadi Kabid Tata Lingkungan sampai ada masalah ini pada 2022 lalu," ujar Wahyudi.

Wahyudi pun lanjut menjelaskan historis tupoksi terdakwa Haris Fadilah sebagai Kabid Tata Lingkungan di DLH Bandar Lampung.

"Untuk tupoksi Pak Haris itu mengacu ke Perwali, tahun 2019 itu aturannnya masih pakai mengacu ke Perwali no 47 tahun 2016," kata dia.

Lalu tahun selanjutnya ada perubahan Perwali tahun 2020, dan tahun 2021 juga ada perubahan," imbuhnya.

Menurut Wahyudi, kewenangan Haris Fadila terkait pengelolaan sampah berdasarkan Perwali yang ada dimulainnya pada tahun 2020 hingga tahun 2021.

"Saya ingin memberi penjelasan bahwa kewenangan Pak Haris di retribusi sampah itu ada di tahun 2020-2021," ujar Wahyudi

Namun, saat ditanya terkait teknis pengambilan karcis retribusi sampah, Wahyudi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut

"Saya tidak tahu soal karcis perlu ada konfirmasi kabid tata lingkungan atau tidak," kata dia.

Setelah pertanyaan penasehat hukum selesai, giliran tim JPU bertanya kepada saksi Ahmad Wahyudi.

Tim JPU yang dipimpin Sri Aprilinda Dani bertanya terkait pengelolaan retribusi tahun 2016.

"Saksi tau pengelolaan retribusi di tahun 2016 ada di UPT atau di Dinas," tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab saksi.

Mendengar hal tersebut, Jaksa pun geram dan memberi penjelasan kepada saksi.

"Harusnya pungutan itu di UPT bukan dinas pak. saudara kan saksi yang meringankan, kalau begitu apa yang akan dijelaskan kalau bapak tidak tahu fakta," kata SPU Sri.

"Bapak ini jadi saksi meringankan bukan ahli, jadi harus sesuai fakta yg didengar dan dilihat," tegas JPU

Lebih lanjut, JPU kemudian bertanya terkait mekanisme pengambilan karcis retribusi kepada saksi, namun lagi-lagi saksi Wahyudi mengatakan dia tak tahu.

"Saya tidak tahu, disini saha haya hanya menjelaskan historis saja terkait tupoksi Pak Haris di DLH," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved