Polda Lampung
Lima Pelaku Curas dan Penadah di Penawar Jaya Dibekuk Jajaran Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung membekuk lima pelaku kasus curas dan penadah sebuah rumah di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Jajaran Polda Lampung membekuk lima pelaku kasus curas berikut penadah sebuah rumah di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
"Petugas menangkap lima pelaku curas dan penadahan barang hasil kejahatan di lokasi yang berbeda-beda pada Jumat (14/7/2023)," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (16/7/2023).
Para pelaku yang ditangkap berinisial HY (43) berprofesi tani warga Tiyuh Indraloka Jaya, Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Lalu FP (22) berprofesi buruh warga Kampung Agung Dalam, YI (23), berstatus pengangguran warga Kampung Agung Jaya.
ES (24) beprofesi buruh warga Kampung Agung Dalam dan RN (29) berprofesi buruh warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ingatkan Personel Tidak Lakukan Pelanggaran Apapun
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Kronologi Buruh Bawa Kabur Motor Bos Penggilingan Daging di Lamteng
"Pelaku HY yang pertama ditangkap pukul 15.00 WIB saat sedang di kebun, lalu FP pukul 17.00 WIB saat sedang berada di pinggir Jalintim Kampung Bujuk Agung," jelas Taufiq.
Kemudian YI pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Kampung Agung Jaya, setelah itu ES pukul 17.30 WIB saat sedang bekerja di pabrik PT BSSW dan RN pukul 17.35 WIB saat masih bekerja di pabrik yang sama di Kampung Agung Dalam.
"HY membeli HP Oppo A16 dari FP seharga Rp 900 ribu, FP membeli HP dari YI seharga Rp 850 ribu," ujarnya.
"YI menerima gadaian HP dari ES seharga Rp 800 ribu, dan ES menerima gadain HP dari RN yang merupakan pelaku utama seharga Rp 800 ribu," urai perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Dari keterangan korban Maryono (47) berprofesi tani warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, aksi curas yang dialaminya terjadi Selasa (27/6/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah.
"Korban saat terbangun dan ke kamar mandi, melihat laki-laki tidak dikenal berada di dalam rumahnya," bebernya.
"Karena aksinya diketahui korban, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban yang mana pisau tersebut sudah dibawa oleh pelaku," sambung dia.
Korban mencoba melawan dengan melemparkan kursi ke arah pelaku, tapi tidak berhasil mengenai pelaku, sehingga pelaku kabur dan melarikan diri.
HP korban merek Oppo A16 dan Oppo A7 yang diletakkan di atas meja di ruang dapur juga turut dibawa pelaku.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang ditaksir senilai Rp 3,5 juta." jelas Taufiq.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Untuk RN dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan pelaku HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Tribunlampung.co.id)
Satbrimob Polda Lampung Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.