Polda Lampung
Polres Tulangbawang Polda Lampung Terima Lima Aduan Warga Purwa Jaya
Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menerima lima aduan warga Purwa Jaya saat melakukan giat sambang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menerima lima aduan warga Purwa Jaya saat melakukan giat sambang.
"Lima aduan tersebut kami terima saat menyerap langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari masyarakat di Balai Kampung Purwa Jaya," kata Kasat Binmas Iptu Harun mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (14/7/2023).
Aduan yang masuk diantaranya oknum polri ada yang masih melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari-cari kesalahan sopir ataupun pengendara sepeda motor, agar dicatat namanya, lalu laporkan ke propam.
Ada juga mengenai warga yang tidak aktif dalam kegiatan siskamling dan warga yang tidak aktif tersebut diharapkan diberikan sanksi.
Apabila kendaraan sudah mati pajak kemana harus membayarnya karena plat nomornya dari luar daerah, bisakah izin keramaian dipermudah dalam pengurusannya, dan pertanyaan mengenai lamanya proses pengambilan plat nomor kendaraan lama.
Baca juga: Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Polisi Lampung Selatan di Kasus Narkoba
Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya dengan Berita Hoaks
"Mengenai kegiatan siskamling agar kembali aktif nanti akan dikontrol langsung oleh bhabinkamtibmas bersama babinsa dan aparatur kampung," papar Iptu Harun.
"Terkait sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tidak aktif, harus dibuat terlebih dahulu kesepakatan bersama antar warga yang diketahui oleh aparatur kampung," sambungnya.
Untuk kendaraan yang mati pajak dan plat nomornya dari luar, disarankan balik nama atau mutasi dengan cabut berkas agar memudahkan membayar pajak.
"Jika belum balik nama maka harus membayar pajak di samsat tempat asal kendaraan sesuai dengan plat nomornya," tutur Iptu Harun.
Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini telah diberlakukan satu pintu yakni di polres dengan tujuan agar pemilik hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan.
"Terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis," katanya.
Mengenai proses pengambilan plat nomor seharusnya sebentar, namun diakuinya dari Samsat Rajabasa banyak antrian sehingga proses pembuatan plat nomor kendaraan menjadi agak lama.
"Semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga kami catat dan kami teruskan ke pimpinan secara berjenjang, guna perbaikan pelayanan publik pada institusi Polri di masa yang akan datang," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.