Polda Lampung

Asyik Nyabu, Dua Pria di Lampung Selatan Pasrah Dicokok Jajaran Polda Lampung

Asyik nyabu, dua Pria di Dusun Induk Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, hanya bisa pasrah saat dicokok jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Ilustrasi barang bukti sabu 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Asyik nyabu, dua Pria di Dusun Induk Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, hanya bisa pasrah saat dicokok jajaran Polda Lampung.

"Kedua pelaku diamankan polisi setelah tertangkap tangan mengonsumsi sabu di satu unit rumah di Dusun Induk Desa Muara Putih, Senin (10/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB," beber Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (15/7/2023).

Dua pengguna sabu tersebut berinisial FH(46) warga Jalan Raya Muara Putih Desa Muara Putih dan MR (33) yang juga warga Desa Muara Putih.

Penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat tentang adanya salah satu rumah di Dusun Induk Desa Muara Putih yang dijadikan tempat pesta sabu.

Lalu Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Arahkan Pemilik Toko Emas di Pesisir Barat Pasang Kamera CCTV

Baca juga: Nasib Sial Bandar Sabu di Lamtim, Transaksi Berujung Penangkapan oleh Jajaran Polda Lampung

Saat tiba di lokasi, terdapat dua pria yang tengah menikmati sabu.

Turut ditemukan barang bukti satu plastik bening berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, satu buah pipa kaca bekas pakai, dan satu korek api gas warna kuning.

Keduanya berikut barang bukti dibawa Kepolsek Natar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved