Polda Lampung

Kronologi Curat Motor dan HP di Way Kanan Diungkap Jajaran Polda Lampung

Kronologi kasus curat motor Honda Beat dan HP Oppo oleh pemuda 23 tahun di Way Kanan diungkap jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Pelaku curat di Way Kanan diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kronologi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) motor Honda Beat dan HP Oppo oleh pemuda 23 tahun di Way Kanan diungkap jajaran Polda Lampung.

"Curat terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB ," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Senin (17/7/2023).

Tersangka berinisial SM (23) berdomisili di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Pelaku melakukan curat dengan mencongkel pintu belakang rumah korbannya.

"Kemudian masuk dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan satu HP Oppo warna hitam," ungkap AKP Andre.

Akibat kejadian tersebut, korban Saiful, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, merugi sekitar Rp 10,8 juta.

Baca juga: Ada Barang Bukti Sabu, Dua Pria di Natar Tak Mengelak Diangkut Polres Lamsel Polda Lampung

Baca juga: Polres Pesisir Barat Polda Lampung Imbau Juru Parkir Pasar Tingkatkan Kewaspadaan

"Korban lantas melapor ke Polsek Negara Batin guna ditindaklanjuti," katanya.

Kronologi penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat, hingga pelaku berhasil diciduk berikut barang bukti 1 HP Oppo A16 warna hitam di Kampung Pakuan Sakti.

"Saat ditangkap pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan pada Minggu (9/7/2023)," ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku dibekuk selang beberapa bulan pasca beraksi.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti bersalah terancam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved