Polda Lampung

Pakai Motor Pinjaman untuk Berbuat Kriminal, Dua Pemuda Diringkus Jajaran Polda Lampung

Nekat gunakan motor pinjaman untuk berbuat kriminal, dua pemuda di Tanggamus harus pasrah berurusan dengan jajaran Polda Lampung.

Dokumentasi
Ilustrasi jambret diringkus polisi 

Disita juga motor Yamaha N-Max warna hitam abu-abu tanpa nopol yang dipakai beraksi, dompet warna cokelat berisi identitas KTP, dan NPWP atas inisial RE.

Sebelum digiring ke Polsek Talang Padang kedua pelaku sempat menerima penangan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.

"Saat tertangkap pelaku sempat di massa oleh masyarakat yang ada di lokasi penangkapan," sambung dia.

Kini keduanya terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun kurungan penjara. 

Namun untuk pelaku AY karena masih di bawah umur tetap mengacu kepada UU Peradilan Anak. 

(Tribunlampung.co.id/ Dickey Ariftia Abdi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved