Polda Lampung

Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Sempat Apes Sebelum Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Pelaku curanmor di Lampung Tengah sempat apes lantaran kunci T patah di motor yang hendak dicuri sebelum ditangkap jajaran Polda Lampung.

zoom-inlihat foto Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Sempat Apes Sebelum Ditangkap Jajaran Polda Lampung
Istimewa
Ilustrasi barang bukti motor hasil curian.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku curanmor di Lampung Tengah sempat apes lantaran kunci T patah di motor yang hendak dicuri sebelum ditangkap Jajaran Polda Lampung.

"Upaya curanmor awal sempat gagal karena kunci T patah dan tertinggal di dalam motor Honda Beat," ujar Kapolsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Admar, Minggu (16/7/2023).

Lalu dua pelaku melihat motor lain di garasi yang sama yakni Honda Supra X 125, kuncinya tertinggal di motor sehingga sangat mudah membawanya kabur.

Pemilik rumah alias korban Misnanto terbangun dan menyadari ada orang yang meringsek masuk ke rumahnya, lalu langsung melakukan pengejaran.

"Pelaku kabur ke arah Dusun I, Kampung Ratna Chaton, Seputih Raman," katanya.

Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pelaku berikut motor Yamaha Nmax yang dikendarainya.

Baca juga: Jalur Curam Tugu Cokelat Bakal Dibenahi, Polres Pesawaran Polda Lampung Akan Buka Tutup Jalur

Baca juga: Ada Barang Bukti Sabu, Dua Pria di Natar Tak Mengelak Diangkut Polres Lamsel Polda Lampung

Pelaku TI (30) berhasil ditangkap warga, sementara pelaku CA (29) kabur membawa motor curian.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan  melapor ke Polsek Seputih Raman, sekaligus menyerahkan satu pelaku yang tertangkap," sambung dia.

Berbekal laporan korban, polisi lalu melakukan upaya pencarian pada pelaku yang kabur.

Akhirnya, Rabu (12/7/2023) didapatkan informasi bahwa pelaku CA berada di rumahnya Dusun I RT/RW 002/001, Kampung Sukacari, Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Jajaran Polsek Seputih Raman langsung melakukan penangkapan pukul 19.00 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku buron CA sedang berada di rumahnya," ujarnya. 

Dari pengakuan CA, selain melakukan curanmor di Seputih Raman, dia beserta temannya pernah melakukan curanmor di daerah Rumbia, Lampung Tengah.

Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 Nopol BE 3118 HH.

Kemudian barang bukti kejahatan berupa satu unit motor Yamaha Nmax warna abu-abu tanpa plat nomor, satu buah golok, patahan konci leter T.

"Keduanya telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," paparnya.

Pelaku CA adalah residivis yang sedang menjalani asimilasi dari lapas Lampung Utara sejak Januari 2023.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved