Polda Lampung

Polsek Negara Batin Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat di Kampung Setia Negara

Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Setia Negara.

Istimewa
Pelaku curat berikut BB saat berhasil ditangkap polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Setia Negara.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku dibekuk selang beberapa bulan pasca beraksi.

"Curat terjadi pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB dan akhirnya pelakunya berhasil diringkus Minggu (9/7/2023)," terangnya, Senin (17/7/2023).

Tersangka berinisial SM (23) berdomisili di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Pelaku melakukan curat dengan mencongkel pintu belakang rumah korbannya, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan satu HP Oppo warna hitam.

Baca juga: Asyik Nyabu, Dua Pria di Lampung Selatan Pasrah Dicokok Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Arahkan Pemilik Toko Emas di Pesisir Barat Pasang Kamera CCTV

"Akibat kejadian tersebut, korban Saiful, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, merugi sekitar Rp. 10,8 juta dan melapor ke Polsek Negara Batin guna ditindaklanjuti," urainya.

Kronologis penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat, hingga pelaku berhasil diciduk berikut barang bukti 1 HP Oppo A16 warna hitam di Kampung Pakuan Sakti.

"Saat ditangkap pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti bersalah terancam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved