Polda Lampung

Kronologi Pencurian HP Berulang Sebelum Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung membeberkan kronologi pencurian HP berulang di salah satu rumah warga di Desa Negri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Polisi beberkan kronologi pencurian berulang di Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung membeberkan kronologi pencurian HP berulang di salah satu rumah warga di Desa Negri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

"Kejadian bermula pada Kamis (2/5/2023), pelaku AA (19) masuk melalui dinding dapur belakang rumah korban SH (43) yang sedang dibangun dengan memanjat," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, Selasa (18/7/2023).

Pelaku lalu melompat menggunakan tangga yang dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar. 

Pelaku masuk ke ruang tengah yang belum berpintu untuk mengambil 1 helm merk NHK warna pink yang diletakkan di atas meja dan mengambil 1 HP.

Merasa aksi pertamanya aman, pelaku kembali beraksi pada Minggu (16/6/2023) pukul 02.00 WIB dengan cara yang sama.

Baca juga: Kronologi Pria 57 Tahun Diamankan Polres Pesawaran Polda Lampung karena Sajam

Baca juga: Kepala Polda Lampung Sampaikan Pesan untuk Pejabat yang Baru Dilantik

Lalu masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil 1 HP lagi.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.

Polsek Marga Tiga yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga pada Senin (17/7/2023) berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak HP," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam maksimal 7 tahun penjara.

Pelakunya AA merupakan warga Kecamatan Bumi Agung.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved