Berita Lampung

Pembunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, JPU menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Kejari Lampung Utara
JPU dari Kejari Lampung Utara membacakan tuntutan kepada terdakwa Saripudin dalam kasus pembunuhan ibu kandung, Sabtu (15/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Saripudin (30), warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Lampung Utara, dituntut penjara seumur hidup.

Pria yang disapa Udin ini didakwa membunuh ibu kandungnya, Maybah (60).

Alasannya cukup sepele, yakni hanya karena terdakwa tidak diberi uang untuk membeli rokok.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (15/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, JPU menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

JPU membacakan bahwa terdakwa Saripudin telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan bersalah telah telah membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara menggorok lehernya.

Farid mengatakan, alternatif kesatu menjatuhkan pidana pada terdakwa seumur hidup dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (9/10/2022) lalu.

Saripudin (30), warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, yang diduga mengalami gangguan jiwa dengan tega menggorok leher Maybah (60) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Terdakwa marah lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved