Berita Lampung
Pembunuh Ibu Kandung di Lampung Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, JPU menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Saripudin (30), warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Lampung Utara, dituntut penjara seumur hidup.
Pria yang disapa Udin ini didakwa membunuh ibu kandungnya, Maybah (60).
Alasannya cukup sepele, yakni hanya karena terdakwa tidak diberi uang untuk membeli rokok.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (15/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, JPU menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
JPU membacakan bahwa terdakwa Saripudin telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan bersalah telah telah membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara menggorok lehernya.
Farid mengatakan, alternatif kesatu menjatuhkan pidana pada terdakwa seumur hidup dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Minggu (9/10/2022) lalu.
Saripudin (30), warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, yang diduga mengalami gangguan jiwa dengan tega menggorok leher Maybah (60) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Terdakwa marah lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
KBM Normal, Siswa Lampung Selatan Diimbau Tidak Ikut Aksi Damai |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Tertib |
![]() |
---|
Besok KBM Siswa TK, SD, dan SMP Bandar Lampung Dipindahkan ke Rumah |
![]() |
---|
Tidak Seperti Musda Lainnya, Bahlil Memilih Absen dalam Musda Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Hanan A Rozak Belum Umbar Nama Sekretaris Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.