Kereta Api Tabrak Truk di Lampung Utara

Perjalanan Kereta Api Terganggu Buntut Kecelakaan di Kalibalangan Lampung Utara 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kondisi pasca kecelakaan kereta api penumpang dengan truk fuso di Lampung Utara. 

Reza melanjutkan, kereta api memiliki jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA. 

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas Reza.

Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"PT KAI berharap masyarakat  berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan  patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Reza.


( Tribunlampung.co.Id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved