Berita Lampung
Viral Dilarang Lewat Tol Lampung Selatan Truk Tronton Bermuatan Tiang Beton
Video truk tronton bermuatan tiang beton dilarang lewat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbari Besar Lampung Selatan viral beredar di media
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Video truk tronton bermuatan tiang beton dilarang lewat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbari Besar Lampung Selatan viral beredar di media sosial.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, truk tronton bermuatan tiang beton itu dilarang melewati Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar di pintu tol Natar, Lampung Selatan.
Terlihat dalam video viral berdurasi 30 detik itu, sang perekam video sedang merekam tiga truk tronton bermuatan tiang beton sedang parkir di pinggr jalan diduga tidak boleh melewati pintu Tol Natar Lampung Selatan.
Branch Manager PT Hutama Karya Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung menyebut dirinya tidak mengetahui tentang tiga truk tronton bermuatan tiang beton yang diduga tidak boleh melewati pintu Tol Natar, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Saya belum confirm berita tersebut. Nanti saya cek," ujar Hanung, Selasa (18/7/2023).
Sementara Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menyebut jika terjadi kendala di jalan tol itu ranahnya PJR Polda Lampung.
"Kami belum dapat informasi hal tersebut. Karena kewenangan di jalan tol ada di PJR Polda Lampung," kata Jonnifer.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR), AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kejadian itu tiga truk tronton bermuatan tiang beton yang diduga tidak boleh melewati pintu Tol Natar.
Namun, menurut Sugeng, jika truk tronton bermuatan tiang beton itu tidak boleh Tol, berarti truk tersebut ODOL.
Karena sepanjang tol truk odol dilarang.
"Setahu saya kalau mobil bermuatan melebihi kapasitas bak atau odol sudah nggak boleh masuk lagi," katanya.
"Kami di toll sudah mengimbau kepada truk odol udah untuk tidak boleh masuk," ucapnya.
Sugeng menyebut hal itu sudah diatur dalam UU lalu lintas kendaraan yang bisa melewati jalam tol hanya yang sesuai kapasitas jalan, berdasarkan kelasnya
"Kalau di toll kendaeraan sumbu 3 keatas ga boleh masuk," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Truk-tronton-bermuatan-tiang-beton-dilarang-lewat-Jalan-Tol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.