TKI Meninggal di Taiwan

1 Jenazah TKI asal Lampung Timur Meninggal di Taiwan Belum Pulang ke Indonesia

Tri Maimunah diketahui adalah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung Timur yang meninggal dunia saat bekerja di Taiwan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sang ibu, Surati (55) bersama sang ayah Muhyin (58) saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (29/7/2023). TKI Lampung Timur yang meninggal di Taiwan bekerja sejak 2018. 

Agen penyalur kena sanksi

Lantaran tak mampu membiayai pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung Timur Tri Maimunah yang meninggal di Taiwan, agen penyalur tenaga kerja akan dijatuhkan sanksi oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. 

Perwakilan BP3MI Lampung Putra Agung mengatakan, kronologi yang diterima dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pihak agensi dan pengguna TKI Lampung Timur menyampaikan tidak mampu apabila harus menanggung biaya pemulangan. 

Menurutnya, pada 4 Juli 2023, KDEI Taipei telah melakukan pemulasaraan jenazah TKI Lampung Timur secara Islam. 

"Meliputi dari memandikan, mengkafani dan menshalatkan, jadi apabila keluarga ingin menshalati kembali, dipersilahkan," tuturnya, Jumat (21/7/2023). 

Kemudian pada Selasa (11/7/2023), KDEI Taipei telah memanggil agensi untuk melakukan mediasi terkait biaya pemulangan jenazah. 

"Tapi agensi hanya mampu membiayai pemulangan sebesar 40 ribu Dolar Taiwan, dari estimasi biaya sekitar 280 ribu dolar Taiwan," paparnya. 

Lalu saat mediasi dilaksanakan, KDEI Taipei sudah memberikan saran terkait upaya bantuan biaya pemulangan jenazah yang salah satunya berasal dari pengajuan santunan Kedepnaker Taipei. 

"Apabila permohonan santunan tersebut dikabulkan, maka besaran santunan yang turun sebesar 10 ribu dolar Taiwan sampai 100 ribu dolar Taiwan," lanjutnya. 

Namun, hingga pertemuan berakhir, pihak agensi tetap dengan pendiriannya, hanya mampu membantu sekitar 40 ribu Dolar Taiwan dan tidak ada yang bisa dilakukan pihak agensi untuk mencari solusi kekurangan biaya. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Tenaga Kerja menyampaikan jika jenazah almarhumah sudah harus diatur pemulangannya dalam seminggu kedepan, sejak mediasi dilaksanakan," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, jika pihak agensi diberikan kesempatan mencari solusi terkait biaya pemulangan jenazah, baik dari pihak agensi ataupun penggunaan, maupun pihak lainnya. 

"Apabila dalam seminggu biaya tersebut belum mencukupi, maka menjadi kewajiban agensi untuk menutup biaya kekurangan," katanya. 

"Tapi kalau dalam seminggu pihaknya agensi tidak juga membayar biaya pemulangan yang dimaksud, tetap akan diupayakan pemulangannya," sambungnya. 

Hingga Senin (17/7/2023), pihak agensi belum juga menghubungi untuk memberikan keputusan terkait tanggungjawab biaya pemulangan jenazah. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved