Berita Lampung

Oknum Kakon di Lampung Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta Lebih dan Kabur ke Serang

Oknum Kakon Tanjung Agung, Tanggamus, Lampung inisial SB rugikan negara akibat korupsi Dana Desa Rp 262.492.212

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey
Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus saat melakukan press release dan jelaskan kerugian negara korupsi oknum Kakon Tanjung Agung Rp 262 juta lebih. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kakon Tanjung Agung, Tanggamus, Lampung, negara mengalami kerugian ratusan juta.

Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung, negara mengalami kerugian sebesar Rp 262 juta lebih.

"Untuk kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan oknum kakon ini kurang lebih sebesar Rp 262.492.212," kata Yunardi (20/7/2023).

Yunardi menambahkan, kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung itu dilakukan pada tanggal 29 Mei 2020.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 786/79/19/2020.

"Dimana dalam surat tersebut disebut bahwa saudara SB telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.492.212," jelasnya.

Saat ini Kakon yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi itu telah ditahan oleh pihak Kejari Tanggamus, Lampung.

Sebelumnya, Kakon berinisial SB ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2019.

Oknum Kakon ini juga sempat melarikan diri ke daerah Serang Banten untik menghindari pemanggilan.

Sehingga oknum Kakon tersebut sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oknum Kakon yang terlibat kasus dugaan korupsi ini kurang lebih selama tiga tahun ditetapkan sebagai DPO.

Sebelum tersangka diamankan oleh pihak Kejari Tanggamus, Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.

Tersangka sempat mangkir dari panggilan Kejari Tanggamus, Lampung sebanyak tiga kali pemanggilan.

Tercatat pemanggilan terhadap tersangka ini dilakukan pada 7 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved