Berita Lampung
Oknum Kakon di Lampung Korupsi Dana Desa Rp 262 Juta Lebih dan Kabur ke Serang
Oknum Kakon Tanjung Agung, Tanggamus, Lampung inisial SB rugikan negara akibat korupsi Dana Desa Rp 262.492.212
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey
Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus saat melakukan press release dan jelaskan kerugian negara korupsi oknum Kakon Tanjung Agung Rp 262 juta lebih.
Kemudian untuk pemanggilan kedua yang dilakukan oleh pihak Kejari Tanggamus, Lampung dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020.
Dan pemanggilan terakhir yang dilakukan oleh Kejari Tanggamus, Lampung terjadi pada 15 Desember 2020.
Untuk pemanggilan terakhir sendiri pihak Kejari juga melakukan penjemputan paksa kepada oknum Kakon tersebut.
Namun, pada saat disambangi di kediamannya oknum Kakon itu sudah tidak berada di kediamannya.
Sehingga pihak Kejari Tanggamus, Lampung memutuskan untuk memasukkan namanya ke DPO pada 16 Desember 2020.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pemkot Pagaralam Bakal Tiru Program Kesehatan Kota Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Bikin Kandang Ayam di Pringsewu Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.