Berita Lampung

Oknum Kakon di Tanggamus Lampung Kabur ke Serang Usai Korupsi Dana Desa

Oknum Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung kabur ke Serang setelah jadi tersangka korupsi Dana Desa tahun 2019.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi saat ekspos penangkapan oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung karena korupsi Dana Desa tahun 2019 dan sempat kabur. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Agung Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung sempat menjadi masuk melarikan diri ke luar daerah. 

Oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung, Tanggamus, Lampung ini terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. 

Upaya melarikan diri tersebut dilakukan Oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung, Tanggamus, Lampung setelah menerima panggilan dari Kejari Tanggamus.

Oknum kakon tersebut berinisial SB dan melarikan diri ke Serang Banten dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Yunardi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung (Kejari) mengungkapkan, menurut keterangan kakon yang terlibat kasus dugaan korupsi ini dirinya takut untuk memenuhi panggilan dari pihak Kejari Tanggamus, Lampung

"Menurut keterangan dari tersangka ini memang bahwa dirinya takut sehingga melarikan diri dari panggilan," kata Yunardi, Kamis (20/7/2023).

Untuk oknum kakon yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ini menjadi DPO kurang lebih selama tiga tahun. 

"Tersangka ini kurang lebih sudah masuk dalam DPO hampir tiga tahun," katanya.

Yunardi juga mengungkapkan, pihaknya turut bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka. 

"Untuk menangkap tersangka ini juga kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui Monitoring Center kita," katanya. 

Pihak Kejari Tanggamus, Lampung juga akan segera melanjutkan proses kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kakon tersebut. 

"Untuk kasus ini mungkin sebentar lagi kita akan lakukan proses penuntutan," ungkapnya. 

Tersangka untuk saat ini akan mendekam di Lapas Kota Agung Tanggamus, Lampung selama 20 hari kedepan. 

Yunardi menjelaskan, oknum Kakon ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved