Berita Lampung
Oknum Kakon di Tanggamus Lampung Kabur ke Serang Usai Korupsi Dana Desa
Oknum Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung kabur ke Serang setelah jadi tersangka korupsi Dana Desa tahun 2019.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tersangka SB ini diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
Dalam proses penangkapan DPO ini pihak Kejari Tanggamus, Lampung dibackup oleh Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.
Berkat kerjasama antara Kejari Tanggamus, Lampung bersama dengan Polres Tanggamus, Polda Lampung tersangka berhasil diamankan.
Tersangka berhasil diamankan di kediamannya saat pihak dari Kejari Tanggamus, Lampung mendapatkan informasi tersebut.
Oknum Kakon yang terlibat kasus dugaan korupsi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus, Lampung pada 10 Desember 2020 lalu.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan tersangka SB ini terus mengelak dan tidak koperatif.
Karena hal tersebut pihak Kejari Tanggamus, Lampung memasukkan SB kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka SB ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan DPO nomor : B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Smart TV Mulai Didistribusikan ke Sekolah di Lampung, Akan Ada Seleksi Guru Terbaik |
![]() |
---|
Pria Babak Belur Diamuk Massa Usai Kepergok Curi Pikap Warga Pringsewu |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Tunggu Pusat Soal Distribusi Smart TV ke Sekolah |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Sebut Program Kelas Migran Vokasi untuk Siswa SMA/SMK Terobosan Hebat |
![]() |
---|
Pangdam Kristomi Instruksikan Prajurit TNI Bijak Bermedsos dan Tak Terjerat Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.