Berita Lampung

Oknum Kakon di Tanggamus Lampung Kabur ke Serang Usai Korupsi Dana Desa

Oknum Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung kabur ke Serang setelah jadi tersangka korupsi Dana Desa tahun 2019.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi saat ekspos penangkapan oknum Kakon Tanjung Agung, Pugung karena korupsi Dana Desa tahun 2019 dan sempat kabur. 

Tersangka SB ini diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. 

Dalam proses penangkapan DPO ini pihak Kejari Tanggamus, Lampung dibackup oleh Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung.

Berkat kerjasama antara Kejari Tanggamus, Lampung bersama dengan Polres Tanggamus, Polda Lampung tersangka berhasil diamankan. 

Tersangka berhasil diamankan di kediamannya saat pihak dari Kejari Tanggamus, Lampung mendapatkan informasi tersebut. 

Oknum Kakon yang terlibat kasus dugaan korupsi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus, Lampung pada 10 Desember 2020 lalu. 

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan tersangka SB ini terus mengelak dan tidak koperatif. 

Karena hal tersebut pihak Kejari Tanggamus, Lampung memasukkan SB kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka SB ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan DPO nomor : B-1432/L.8.19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved