Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Kakek Residivis Narkotika

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Kakek Residivis Narkotika

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, kakek yang ditangkap tersebut berinisial YI als TB (53), berprofesi tani, dan merupakan warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Pertama kali ia ditangkap dalam kasus narkotika tahun 2011, menjalani hukuman selama 6 tahun.

Lalu ditangkap lagi tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

Tahun 2021 ditangkap dan menjalani hukuman selama 1 tahun.

Kamis (20/7/2023) pukul 16.30 WIB, ia kembali ditangkap.

"Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (22/7/2023).

Dari tangan kakek ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap kakek ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

"Saat melihat kedatangan petugas kami, kakek ini berusaha untuk melarikan diri, namun usaha tersebut sia-sia, karena petugas lebih sigap sehingga kakek ini kembali ditangkap," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini kakek ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang,.

Ia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved