Polda Lampung

Polres Lamtim Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, menangkap dua pelaku curanmor.

Istimewa
Pelaku curanmor di Desa Hargomulyo diciduk polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, menangkap dua pelaku curanmor.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku inisial DA (27) dan AR (18), warga Kecamatan Sekampung Udik.

"Para pelaku terlibat aksi kejahatan terhadap RS (48), warga Kecamatan Sekampung pada 9 Maret 2023 lalu," ungkap kapolres, Minggu (23/7/2023).

Korban harus kehilangan motor Honda Beat dan telepon genggam 

Diduga kejadian curanmor dilakukan para pelaku saat suami korban sedang menjalankan ibadah salat Magrib di wilayah Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

Baca juga: Jaga Keamanan Obvitnas, Polda Lampung Lakukan Kegiatan Jumat Curhat

Baca juga: Kepala Polda Lampung Terima Audiensi PT Pos Indonesia Bandar Lampung

Pelaku nekat merusak kunci kontak sepeda motor yang berada di halaman rumah, kemudian membawanya kabur," beber dia.

Petugas kepolisian gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung, yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Turut diamankan telepon genggam, kotak telepon genggam, dan dokumen sepeda motor, sebagai barang bukti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved